Universitas Bunda Mulia, Jakarta: Meski
kini pemerintah sudah sedemikian rupa menanggulangi kasus narkoba dengan
memperketat sistem hukum lebih berat namun, dari hasil survey jumlah kasus
narkotika ibu kota kian meningkat pesat di tahun 2016.
Sekitar tiga hingga empat juta penduduk menjadi pecandu, 50 orang tewas per jam,
15 ribu orang tewas per tahun se-Indonesia akibat over dosis. Demikian dikemukakan
oleh Kartika salah seorang concelor Badan Narkotika Nasional yang berlokasi di
Gedung Walikota Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
"Banyaknya pengguna narkoba di Indonesia jelas
berbanding lurus dengan jumlah permintaan, layaknya hukum ekonomi. Permintaan
besar, mengakibatkan suplai yang besar pula. Belum lagi perputaran uang dalam
jumlah besar yang membuat banyak orang semakin ingin menggeluti bisnis ini,
" kata Kartika.Kartika menegaskan, pihaknya pun berperan besar dalam
menekan angka pengguna narkoba dengan
cara mencegah narkoba dari
luar negeri masuk ke Indonesia. Penggunaan narkoba, lanjutnya, banyak disebabkan karena
kurangnya pemahaman tentang narkotika serta kepedulian dari masyarakat serta
hukum yang masih belum mengikat secara maksimal.
Berdasarkan
data BNN untuk jenis narkoba ganja berhasil disita ratusan ton dan puluhan
kilogram untuk narkotik jenis kokain serta heroin. Sedangkan ekstasi mencapai
800 ribu butir lebih. Sementara total dana yang digunakan para pecandu narkoba
tiap tahun mencapai angka belasan triliun rupiah. Peningkatan barang sitaan
tersebut tentu di pengaruhi juga oleh faktor meningkatnya produsen dan konsumen
narkotika.
Produsen
yang kian meluas juga menjadi masalah, semakin mudahnya seorang konsumen untuk
menemukan barang terlarang tersebut. Tim kami menemukan salah seorang produsen
yang hingga kini masih aktif dalam mengedarkan barang jenis putauw, nama lain
dari narkoba jenis ganja. Kami menyelidiki narkoba jenis tersebut untuk kami
telusuri semudah apa untuk mendapatkan ganja. Hingga pada akhirnya kami
mendapatkan putih dengan harga Rp 300.000,- / gram.
Pada
awalnya produsen tersebut menyetujui permintaan kami untuk mengambil putih yang
kami pesan sesuai dengan perjanjian sebelumnya di kediamannya namun, di jam
yang sama sesuai dengan perjanjian ia membatalkannya untuk mengganti lokasi
transaksi di salah satu restaurant siap saji di daerah Sunter, Jakarta Utara
pada sekitar pukul 01.00 WIB. Putih yang dimasukan ke dalam bungkus rokok
kosong diserahkan pada salah seorang anggota tim kami.
Untuk
menjual narkoba ini nampaknya sang produsen sudah terlihat cukup mahir dan
pembawaannya pun sudah santai. Namun, ia sangat terlihat berhati-hati ketika
tim kami menanyakan cara untuk menjadi seorang produsen narkoba. Ia akui
sebagai seorang produsen penghasilan yang ia dapat sangatlah menguntungkan.
Di Indonesia, Narkoba telah diedarkan
ke seluruh wilayah. Akibatnya Narkoba ada dimana-mana dan mudah didapat. Tidak
ada satu RW atau satu SLTA atau satu Perguruan Tinggi di wilayah Jabodetabek
maupun di kota-kota besar lainnya yang bebas dari peredaran gelap Narkoba.
Indonesia yang jumlah penduduknya lebih dari 200 juta orang, merupakan suatu
“pasar” yang sangat menggiurkan untuk berbisnis Narkoba.
Mengingat
begitu fatalnya pengaruh Narkoba terhadap lingkungan dan kehidupan manusia,
maka Pemerintah dalam hal ini Instansi terkait yaitu Polri, Badan Narkotika
Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Propinsi (BNP)
dan Jajarannya, perlu melakukan tindakan dini dan berkesinambungan. Dalam upaya
menyelamatkan bangsa ini, seluruh potensi masyarakat yang ada perlu
diikutsertakan dan dilibatkan. Selanjutnya, mari kita jadikan kejahatan Narkoba
sebagai musuh utama Bangsa Indonesia dan kita menyatakan Perang terhadap
Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba (PG&PN).
Pihak
kepolisian bekerjasama dengan tim-tim daerah wilayah sekitar dalam kasus
penyalah gunaan narkotika untuk menanggulangi pengedaran dan pemakaian narkoba.
Sudah banyak upaya yang dilakukan mulai dari operasi langsung di lapangan,
rehabilitasi yang di bantu oleh pihak BNN, bersosialisasi dengan kelurahan,
RT/RW, karangtaruna dan tokoh masyarakat setempat lainnya.
“Sanksi
yang dikenakan lewat hukum Undang – undang untuk pengedar narkotika pasal 114,
bila barang yang ditemukan diatas 5 gram dikenakan ayat 2, pengedar dengan
ditemukan barang bukti dibawah 5 gram dikenakan ayat 1, namun apabila barang
bukti yang ditemukan hanya kisaran 1 gram dikenakan UU Pasal 112”, penjelasan
yang dijabarkan mengenai hukum oleh Bapak Agus selaku penanganan narkoba di Kantor
Kepolisian Penjaringan, Jakarta Utara. Menurutnya, Polri tak pernah
kendur dalam penegakan hukum terhadap para pengguna dan pengedar narkoba.
Namun, yang terpenting bukanlah penegakan hukum, melainkan pencegahan.
Pada tahun 1988 Negara-Negara di dunia
telah merumuskan suatu Konvensi Internasional untuk memberantas peredaran gelap
Narkoba, yaitu United Nation Convention Against The Illicit Traffic In Narcotic
Drugs And Psychotropic Substances, yang oleh Indonesia telah diratifikasi
dengan UU No. 7 tahun 1997. Perumusan UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika
merupakan penjabaran dari United Nation Convention 1988 dan perkembangan
PG&PN di Indonesia yang begitu pesat dan yang memiliki daya merusak yang
begitu dahsyat.
Di
satu sisi, Narkoba adalah bahan yang sangat bermanfaat untuk pengobatan,
pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Akan tetapi di sisi lain
dapat menimbulkan ketagihan, craving dan ketergantungan yang diikuti oleh rasa
sakit yang luar biasa (Sakaw), bahkan bisa berakibat fatal yaitu kematian bagi
sipemakainya, apabila digunakan tanpa seizin Dokter.
Diakui
oleh Bram berumur 24 tahun salah seorang pemakai narkotika jenis putih atau
putauw yang berawal dari mencoba-coba hingga kini ia mengakui sulit untuk
melepaskan diri dari jeratan ketergantunga narkoba. Kasus penyalah gunaan
narkotika tentu menjadi masalah yang sulit untuk di atasi oleh kepemerintahan.
Namun bagi para pecandu, menghilangkan ketergantungan mengkonsumsi narkoba
bukanlah hal yang mustahil. Asalkan ada niat dari dalam diri dari pecandu.
“Untuk itu bahaya ini harus dicegah dengan mengubah paradigma. Sudah
saatnya pendekatan hukum perlu diimbangi pendekatan rehabilitasi. Jika itu
mampu dilakukan, mimpi Indonesia negeri bebas narkoba dapat tercapai, “ jelas
Kartika, BNN. Polri dan BNN menandatangani nota
kesepahaman bersama (MoU) terkait pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika (P4GN). Penandatanganan dilakukan oleh Kabareskrim
Komjen Pol Sutarman mewakili
Polri dan Kepala BNN Komjen Pol Gories Mere mewakili
BNN.