Wednesday 21 December 2016

Mudahnya Memperoleh Putauw, Kasus Narkoba Meningkat

Universitas Bunda Mulia, Jakarta: Meski kini pemerintah sudah sedemikian rupa menanggulangi kasus narkoba dengan memperketat sistem hukum lebih berat namun, dari hasil survey jumlah kasus narkotika ibu kota kian meningkat pesat di tahun 2016. Sekitar tiga hingga empat juta penduduk menjadi pecandu, 50 orang tewas per jam, 15 ribu orang tewas per tahun se-Indonesia akibat over dosis. Demikian dikemukakan oleh Kartika salah seorang concelor Badan Narkotika Nasional yang berlokasi di Gedung Walikota Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

"Banyaknya pengguna narkoba di Indonesia jelas berbanding lurus dengan jumlah permintaan, layaknya hukum ekonomi. Permintaan besar, mengakibatkan suplai yang besar pula. Belum lagi perputaran uang dalam jumlah besar yang membuat banyak orang semakin ingin menggeluti bisnis ini, " kata Kartika.Kartika menegaskan, pihaknya pun berperan besar dalam menekan angka pengguna narkoba dengan cara mencegah narkoba dari luar negeri masuk ke Indonesia. Penggunaan narkoba, lanjutnya, banyak disebabkan karena kurangnya pemahaman tentang narkotika serta kepedulian dari masyarakat serta hukum yang masih belum mengikat secara maksimal. 

Berdasarkan data BNN untuk jenis narkoba ganja berhasil disita ratusan ton dan puluhan kilogram untuk narkotik jenis kokain serta heroin. Sedangkan ekstasi mencapai 800 ribu butir lebih. Sementara total dana yang digunakan para pecandu narkoba tiap tahun mencapai angka belasan triliun rupiah. Peningkatan barang sitaan tersebut tentu di pengaruhi juga oleh faktor meningkatnya produsen dan konsumen narkotika.

Produsen yang kian meluas juga menjadi masalah, semakin mudahnya seorang konsumen untuk menemukan barang terlarang tersebut. Tim kami menemukan salah seorang produsen yang hingga kini masih aktif dalam mengedarkan barang jenis putauw, nama lain dari narkoba jenis ganja. Kami menyelidiki narkoba jenis tersebut untuk kami telusuri semudah apa untuk mendapatkan ganja. Hingga pada akhirnya kami mendapatkan putih dengan harga Rp 300.000,- / gram.

Pada awalnya produsen tersebut menyetujui permintaan kami untuk mengambil putih yang kami pesan sesuai dengan perjanjian sebelumnya di kediamannya namun, di jam yang sama sesuai dengan perjanjian ia membatalkannya untuk mengganti lokasi transaksi di salah satu restaurant siap saji di daerah Sunter, Jakarta Utara pada sekitar pukul 01.00 WIB. Putih yang dimasukan ke dalam bungkus rokok kosong diserahkan pada salah seorang anggota tim kami.

Untuk menjual narkoba ini nampaknya sang produsen sudah terlihat cukup mahir dan pembawaannya pun sudah santai. Namun, ia sangat terlihat berhati-hati ketika tim kami menanyakan cara untuk menjadi seorang produsen narkoba. Ia akui sebagai seorang produsen penghasilan yang ia dapat sangatlah menguntungkan.

Di Indonesia, Narkoba telah diedarkan ke seluruh wilayah. Akibatnya Narkoba ada dimana-mana dan mudah didapat. Tidak ada satu RW atau satu SLTA atau satu Perguruan Tinggi di wilayah Jabodetabek maupun di kota-kota besar lainnya yang bebas dari peredaran gelap Narkoba. Indonesia yang jumlah penduduknya lebih dari 200 juta orang, merupakan suatu “pasar” yang sangat menggiurkan untuk berbisnis Narkoba.

Mengingat begitu fatalnya pengaruh Narkoba terhadap lingkungan dan kehidupan manusia, maka Pemerintah dalam hal ini Instansi terkait yaitu Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Propinsi (BNP) dan Jajarannya, perlu melakukan tindakan dini dan berkesinambungan. Dalam upaya menyelamatkan bangsa ini, seluruh potensi masyarakat yang ada perlu diikutsertakan dan dilibatkan. Selanjutnya, mari kita jadikan kejahatan Narkoba sebagai musuh utama Bangsa Indonesia dan kita menyatakan Perang terhadap Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba (PG&PN).

Pihak kepolisian bekerjasama dengan tim-tim daerah wilayah sekitar dalam kasus penyalah gunaan narkotika untuk menanggulangi pengedaran dan pemakaian narkoba. Sudah banyak upaya yang dilakukan mulai dari operasi langsung di lapangan, rehabilitasi yang di bantu oleh pihak BNN, bersosialisasi dengan kelurahan, RT/RW, karangtaruna dan tokoh masyarakat setempat lainnya.

“Sanksi yang dikenakan lewat hukum Undang – undang untuk pengedar narkotika pasal 114, bila barang yang ditemukan diatas 5 gram dikenakan ayat 2, pengedar dengan ditemukan barang bukti dibawah 5 gram dikenakan ayat 1, namun apabila barang bukti yang ditemukan hanya kisaran 1 gram dikenakan UU Pasal 112”, penjelasan yang dijabarkan mengenai hukum oleh Bapak Agus selaku penanganan narkoba di Kantor Kepolisian Penjaringan, Jakarta Utara. Menurutnya, Polri tak pernah kendur dalam penegakan hukum terhadap para pengguna dan pengedar narkoba. Namun, yang terpenting bukanlah penegakan hukum, melainkan pencegahan.

Pada tahun 1988 Negara-Negara di dunia telah merumuskan suatu Konvensi Internasional untuk memberantas peredaran gelap Narkoba, yaitu United Nation Convention Against The Illicit Traffic In Narcotic Drugs And Psychotropic Substances, yang oleh Indonesia telah diratifikasi dengan UU No. 7 tahun 1997. Perumusan UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika merupakan penjabaran dari United Nation Convention 1988 dan perkembangan PG&PN di Indonesia yang begitu pesat dan yang memiliki daya merusak yang begitu dahsyat.

Di satu sisi, Narkoba adalah bahan yang sangat bermanfaat untuk pengobatan, pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Akan tetapi di sisi lain dapat menimbulkan ketagihan, craving dan ketergantungan yang diikuti oleh rasa sakit yang luar biasa (Sakaw), bahkan bisa berakibat fatal yaitu kematian bagi sipemakainya, apabila digunakan tanpa seizin Dokter.

Diakui oleh Bram berumur 24 tahun salah seorang pemakai narkotika jenis putih atau putauw yang berawal dari mencoba-coba hingga kini ia mengakui sulit untuk melepaskan diri dari jeratan ketergantunga narkoba. Kasus penyalah gunaan narkotika tentu menjadi masalah yang sulit untuk di atasi oleh kepemerintahan. Namun bagi para pecandu, menghilangkan ketergantungan mengkonsumsi narkoba bukanlah hal yang mustahil. Asalkan ada niat dari dalam diri dari pecandu.

“Untuk itu bahaya ini harus dicegah dengan mengubah paradigma. Sudah saatnya pendekatan hukum perlu diimbangi pendekatan rehabilitasi. Jika itu mampu dilakukan, mimpi Indonesia negeri bebas narkoba dapat tercapai, “ jelas Kartika, BNN. Polri dan BNN menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) terkait pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). Penandatanganan dilakukan oleh Kabareskrim Komjen Pol Sutarman mewakili Polri dan Kepala BNN Komjen Pol Gories Mere mewakili BNN.

Thursday 1 December 2016

Cerita di Balik Desa Pocong, Pulau Madura


Pulau Madura terletak di sebelah Timur kota Surabaya, atau berada di sebelah Timur laut Pulau Jawa. Pulau Madura adalah salah satu pulau yang menyimpan keunikan-keunikan yang patut untuk diketahui dan pulau ini juga sangat terkenal dengan kuliner khasnya yang sudah tak asing bagi kita semua, Sate Madura. Pulau Madura pun juga menyimpan berjuta pesona alam yang luar biasa, terutama keindahan pesisir pantainya yang indah untuk dinikmati bagi para pengunjung Pulau Madura.

Madura sudah tak asing bagi telinga namun kali ini Desa Pocong telah menarik perhatian untuk menelusuru cerita dibalik nama desa tersebut. Desa Posong berada di Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan. Konon pada zaman dahulu desa ini masih belum diberikan nama karena hanya ditempati oleh beberapa penduduk dan saat itu tempat ini masih berupa hutan yang banyak ditumbuhi oleh pepohonan yang sangat lebat dan semak belukar.

Menurut link yang saya kutip (http://www.terseram.com/2016/09/unik-inilan-asal-usul-nama-desa-pocong.html ), nama “Pocong” hadir ketika salah satu penduduk setempat meninggal dunia dan dikebumikan sesuai dengan adat istiadat penduduk setempat. Ketika malam tiba, penduduk yang meninggal tersebut bangkit dari kubur yang menyerupai pocong sambil melompat menyelusuri hutan hingga masuk kedalam permukiman penduduk setempat. Kejadian ini terjadi hampir setiap malam hingga 40 hari lamanya, tak heran bila banyak penduduk yang engga untuk keluar rumah pada malam hari.

Kejadian serupa terus terjadi berulang kali setiap ada penduduk yang meninggal dunia, baik sang keluarga yang ditinggalkan maupun warga sekitar selalu dihantui oleh kehadiran pocong tersebut. Hal itu menyebabkan warga setempat mengambil inisiatif untuk membabat hutan dan semak belukar yang ada disekitar desa agar tampak lebih rapih dan menghilangkan kesan menyeramkan. Itulah cerita di balik nama Desa Pocong.

Namun dibalik kisahnya yang menyeramkan tidak membuat para masyarakat diluar Pulau Madura menjadi takut untuk berkunjung ke tempat tersebut. Seperti salah satu mahasiswa Universitas Bunda Mulia bernama Irvan Marsil yang sempat saya wawancarai “Next untuk liburan semester berikutnya saya akan mencoba untuk menelusuri Desa Pocong secara langsung untuk memacu adrenalin”.